Layanan Sekolah
Persyaratan Layanan:
- Terdaftar sebagai murid UPT SMP Negeri 1 Buay Sandang Aji
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Pembelajaran Tatap Muka:
- Murid hadir di sekolah 15 menit sebelum pembelajaran dimulai
- Murid dan Guru membaca do’a sebelum memulai kegiatan pembelajaran
- Murid dan Guru melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal pelajaran di kelas masing-masing
- Murid dan Guru membaca doa sebelum mengakhiri pembelajaran
Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring):
- Murid dan Guru bergabung dalam kelas virtual Google Classroom
- Murid mengisi presensi kehadiran dalam kelas Google Classroom / WhatsApp
- Guru memberikan materi dan Lembar Tugas Murid dalam Pembelajaran asinkron melalui Google Classroom / WhatsApp
- Guru memberikan materi dan Lembar Tugas Murid dalam Pembelajaran sinkron melalui Zoom Meeting
- Murid mengumpulkan tugas sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Jangka Waktu Pelayanan
- Tatap Muka: 6 hari setiap minggu (mulai 07.30 WIB)
- PJJ: 6 hari setiap minggu
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Layanan Pembelajaran
Persyaratan Pelayanan:
- Terdaftar sebagai murid UPT SMP Negeri 1 Buay Sandang Aji
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Penyiapan Perlengkapan Administrasi Penilaian.
- Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung Penilaian.
- Pelaksanaan Penilaian.
- Pengolahan hasil/nilai.
- Penyampaian laporan Capaian Kompetensi Pembelajaran Murid.
Jangka Waktu Pelayanan
- PTS: 6 hari
- PAS: 6 hari
- PAT: 6 hari
- Ujian Sekolah: 6 hari ujian tulis & 6 hari ujian praktek
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Layanan Penilaian Pembelajaran
Persyaratan Pelayanan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kurang Mampu / KIP / PIP (jika ada)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Menyampaikan Persyaratan langsung ke Panitia SPMB.
- Mendaftar secara online pada laman web SPMB.
- Jika lolos, maka harus melakukan daftar ulang dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Jangka Waktu Pelayanan
1 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Layanan SPMB
Persyaratan Pelayanan:
- Ditetapkan sebagai Murid UPT SMP Negeri 1 Buay Sandang Aji
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Mengikuti apel pembukaan MPLS.
- Setiap hari mengisi daftar hadir.
- Setiap hari mengikuti materi dan kegiatan serta mengerjakan tugas.
- Mengikuti apel penutupan MPLS.
Jangka Waktu Pelayanan
6 Hari
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Layanan MPLS
Persyaratan Pelayanan:
- Murid mendaftar pada salah satu jenis ekstrakurikuler
- Jadwal kegiatan ekstrakurikuler
- Daftar pembina dan pelatih ekstrakurikuler
- Daftar hadir Murid, pembina dan pelatih ekstrakurikuler
- Jurnal pelaksanaan ekstrakurikuler
- Penyusunan materi kegiatan ekstrakurikuler
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Koordinasi persiapan kegiatan ekstrakurikuler bersama pembina dan pelatih.
- Persiapan administrasi kegiatan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
Jangka Waktu Pelayanan
1 Tahun Ajaran
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Layanan Kegiatan Ekstrakurikuler
A. LAYANAN KONSELING INDIVIDU
Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus (-)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Murid datang ke ruang konseling setelah mendapat ijin dari guru pengajar.
- Konselor menyambut Murid dan mengarahkan Murid untuk duduk di ruang konseling.
- Konselor melaksanakan layanan konseling individu bersama Murid.
- Konselor mengakhiri layanan konseling serta membuat kesepakatan pertemuan berikutnya.
- Konselor memberikan Murid surat ijin masuk kelas.
- Murid kembali ke kelas untuk mengikuti pembelajaran.
Waktu: ≤ 40 menit / pertemuan
Biaya: Gratis
Produk: Layanan konseling permasalahan Murid
B. LAYANAN KONSULTASI BAGI ORANG TUA
Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus (-)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Guru mengirimkan undangan kepada orang tua / orang tua datang atas inisiatif sendiri.
- Orang tua hadir di ruang guru.
- Guru meminta orang tua untuk mengisi buku tamu.
- Jika orang tua hadir atas inisiatif sendiri maka Guru menanyakan keperluan orang tua ingin berkonsultasi dengan siapa (Guru pengajar / wali kelas / Kepala Sekolah / Konselor / Tenaga Kependidikan).
- Guru melayani orang tua dengan layanan konsultasi.
- Jika memerlukan tindak lanjut, maka Guru membuat kesepakatan dengan orang tua untuk pertemuan berikutnya.
- Orang tua pulang.
Waktu: ≤ 60 menit / pertemuan
Biaya: Gratis
Produk: Layanan konsultasi orang tua dengan guru/wali kelas
Persyaratan Pelayanan:
- Asli Ijazah
- Fotokopi Ijazah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengenakan baju rapih berkerah dan bersepatu.
- Pemohon menyampaikan berkas pada petugas administrasi/guru.
- Petugas meneliti kesesuaian berkas.
- Jika sudah sesuai, Petugas membubuhkan stempel legalisir pada berkas fotokopi.
- Petugas menyerahkan berkas legalisir pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah di atas tanda tangan Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan berkas yang telah dilegalisir kepada pemohon.
- Pemohon mengisi buku bukti pengambilan hasil legalisir.
- Pemohon pulang.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Legalisir Ijazah
Persyaratan Pelayanan:
- Asli Piagam Prestasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengenakan baju rapih berkrah dan bersepatu.
- Pemohon mengisi form data diri sebagai sumber data pada surat keterangan.
- Pemohon menyerahkan piagam prestasi asli.
- Petugas meneliti berkas piagam asli.
- Petugas membuatkan surat keterangan prestasi serta mencetaknya.
- Petugas menyerahkan surat keterangan prestasi pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah di atas tanda tangan Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan berkas/surat keterangan prestasi pada pemohon.
- Pemohon pulang.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Prestasi Murid
Persyaratan Pelayanan:
- Tidak ada persyaratan khusus (-)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengenakan baju rapih berkerah dan bersepatu.
- Pemohon mengisi form data diri sebagai sumber data pada surat keterangan.
- Petugas membuatkan surat keterangan serta mencetaknya.
- Petugas menyerahkan berkas pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah di atas tanda tangan Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan berkas/surat keterangan pada pemohon.
- Pemohon pulang.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan
Persyaratan Pelayanan:
- Fotokopi Ijazah
- Asli Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pemohon
- Pas foto 3x4 (1 lembar)
- Materai (1 lembar)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengenakan baju rapih berkerah dan bersepatu.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan pada petugas Tata Usaha bidang kemuridan.
- Petugas membuatkan surat keterangan pengganti ijazah kemudian mencetaknya rangkap 2.
- Petugas menyerahkan berkas pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah di atas tanda tangan Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan dua lembar berkas/surat keterangan pada pemohon dan mengarahkan pemohon untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan.
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan pada surat keterangan pengganti ijazah.
- Setelah surat keterangan pengganti ijazah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, pemohon datang ke sekolah menemui petugas Tata Usaha bidang kemuridan untuk menyerahkan satu lembar surat keterangan pengganti ijazah sebagai arsip sekolah. Satu lembar lainnya diserahkan untuk pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang
Persyaratan Pelayanan:
- Asli dan Fotokopi Ijazah
- Asli dan Fotokopi Akta Kelahiran
- Materai (1 lembar)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengenakan baju rapih berkerah dan bersepatu.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan pada petugas.
- Petugas membuatkan surat keterangan yang menyatakan pembetulan data pada kesalahan penulisan dalam ijazah.
- Petugas kemudian mencetak surat keterangan tersebut rangkap 2.
- Petugas menyerahkan berkas pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah di atas tanda tangan Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan dua lembar berkas/surat keterangan pada pemohon dan mengarahkan pemohon untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan.
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan pada surat keterangan.
- Setelah surat keterangan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, pemohon datang ke sekolah menemui petugas Tata Usaha bidang kemuridan untuk menyerahkan satu lembar surat keterangan sebagai arsip sekolah. Satu lembar lainnya diserahkan untuk pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Persyaratan Pelayanan:
-
Fotokopi Rapot meliputi:
- Identitas Murid
- Nilai kelas terakhir
- Riwayat pindah (halaman belakang raport yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah)
- Fotokopi Surat Keterangan pindah dari sekolah asal
- Fotokopi Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju
- Dokumen asli yang difotokopi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
A. MUTASI KELUAR:
- Pemohon datang ke ruang Tata Usaha.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Tata Usaha.
- Petugas memverifikasi berkas-berkas.
- Petugas membuatkan surat mutasi pindah sekolah rangkap dua.
- Petugas menyerahkan surat mutasi pindah sekolah pada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
- Petugas menyerahkan surat mutasi pindah sekolah yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah kepada pemohon.
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan pada surat mutasi pindah.
- Pemohon datang ke ruang Tata Usaha menemui petugas untuk menyerahkan satu lembar surat mutasi yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan sebagai arsip sekolah.
- Pemohon pulang membawa satu lembar surat mutasi pindah sekolah yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
B. MUTASI MASUK:
- Pemohon datang ke ruang Tata Usaha.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Tata Usaha.
- Petugas memverifikasi berkas-berkas.
- Petugas menyerahkan berkas kepada Kepala Sekolah dan operator sekolah untuk memastikan ketersediaan daya tampung bagi Murid.
- Jika tersedia daya tampung bagi Murid mutasi, maka petugas membuatkan surat keterangan bersedia menerima Murid pindah ke sekolah ini.
- Pemohon pulang untuk mengurus mutasi Murid dari sekolah asal.
Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan / Surat Rekomendasi Mutasi